KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang
merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b.
bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil
Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka tersebut;
c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan dengan surat keputusan;
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2.
Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka;
|
|
M E M U T U S K A
N:
|
||
|
Menetapkan:
|
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
|
|
Kedua
|
:
|
Mencabut dan
menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
|
|
|
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Menginstruksikan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21
Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H.
Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau
Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung
oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan
bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan
pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan
Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan
Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi
:
a. Manusia
yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan
ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b. Warga
Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam
lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan
Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan,
bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran
pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia
menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi
pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir,
berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki
jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai
kejuangan.
c. Mampu
berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian,
kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan
budaya dan alam Indonesia.
BAB
III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan
Kepramukaan
(1) Pendidikan
kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah
dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk
kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah
dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral,
spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar
menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif
bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka
sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada
nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5) Para
pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di
bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b. Pendidikan
berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan
dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada
hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d. Dasar dan
landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan
kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka
bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka
bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan
metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka
bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan
untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka
bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara
kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka
bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah
satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b. Semua
jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis.
c. Secara
pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan
sosial-politik.
d. Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik.
(6) Gerakan Pramuka
bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib
bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya,
serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk
agama.
(7) Gerakan Pramuka
bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat
manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan
Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan
dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan
kegiatan:
1) keagamaan, untuk
meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
masing-masing.
2) Kerukunan hidup
antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan
pengembangan budaya Indonesia.
5) Kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam seisinya.
6) Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Mengembangkan
kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta
bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk
dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina dan
melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan
ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan
Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan
petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional,
internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan
bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun
internasional.
c. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal,
nasional maupun internasional.
d. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya
tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan
prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka
menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan Pramuka
menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan
Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1)
Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina
watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota
muda.
(2)
Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.
Pengamalan moral pancasila.
d.
Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e.
Rasa percaya diri.
f.
Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)
Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra,
kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan
satuan Karya Pramuka.
(4)
Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan
penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina
Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1)
Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan
mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2)
Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan
serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3)
Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka
sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di
wilayah kerjanya.
(4)
Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional
kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah
dan mutunya terus meningkat.
(5)
Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah
tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6)
Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan
mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7)
Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di
Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan
dan Pelatihan
(1)
Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir
daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3)
Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4)
Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.
Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat
Pusdiklatnas.
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat
Pusdiklatdas.
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan
untuk Memupuk Persaudaraan
(1)
Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional
menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam
upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2)
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat
kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi,
kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat,
kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3)
Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal
diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin
mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan
dan Perlengkapan Pendidikan
(1)
Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan
perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2)
Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai
Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3)
Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan
dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus
mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4)
Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang
mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5)
Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan
kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan
dan Pengabdian Masyarakat
(1)
Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan
kegiatan kehumasan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)
Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan,
dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya
sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3)
Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai
implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5)
Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan
dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di
Dalam dan di Luar Negeri
(1)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi
pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2)
Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement
(WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia Pacific
Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi
keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM,
APR dan ASARC.
(4)
Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan
sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang
bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM
AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap
bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri
pribadi.
d. Taat kepada Kode
Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip
dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses
penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga
pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada
hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan,
dalam arti:
a. Menaati perintah
Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara
dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban
untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta
menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan
kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan
menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa
manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip
peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan,
khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip
diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode
Kepramukaan
(1) Metode
kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil
melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang
menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam
terbuka.
f. Kemitraan dengan
anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda
kecakapan.
h. Sistem satuan
terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap
unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki
fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling
memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan
Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang
disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela
oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan
keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai
pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai
titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan
mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi
pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati
serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan
menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya
mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi
organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta
ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur
hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta
pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi
sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan
berorganisasi.
(5) Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang
disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan
keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral
yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b.
Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan pancasila.
-
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati
Dasadarma.
2) Ketentuan moral
yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan
suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin,
trampil dan gembira.
7. Hemat,
cermat dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran,
perkataan dan perbuatan.
c. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri
atas:
1) Janji yang
disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
pancasila.
- Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati
Dasadarma.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan
suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin,
trampil dan gembira.
7. Hemat,
cermat dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran,
perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan
anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih
baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan
nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran
serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina
Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka /
Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*)
Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
- menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan
bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka /
Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka /
Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan
yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang
lebih baik.
Catatan:
-
Coret
yang tidak perlu
-
*)
diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan
ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
masing.
b. Hidup
sehat rohani dan jasmani.
c. Pembinaan
kesadaran berbangsa dan bernegara.
d. Mengenal,
memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya.
e. Memiliki
sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar
mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan
orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka,
mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata
dan
bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan
diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan
dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak
dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar
mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan
dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan
dan
kesepakatan.
k. Membiasakan
diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki
daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar
Sambil Melakukan
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan
sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang
bermanfaat bagi anggota muda.
b. Mengarahkan
perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar
timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem
Beregu
(1) Sistem
beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin
dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta
bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda
dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan
satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan
yang Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan
dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau
bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap
terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa
kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang
mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta
meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan
tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat
asas.
(4) Diselenggarakan
secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan
ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan
sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga
mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan
kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan
kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan
kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta
menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan
lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan
di Alam Terbuka
(1) Merupakan
kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan
keamanan.
(2) Memberikan
pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan
untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan
masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan
pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus
ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras
dengan alam.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam
dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan
serta membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan
Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan
dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan
Kepramukaan:
a. Anggota
dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali,
pengawas, dan penilai.
b. Pramuka
Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam
melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c. Anggota
muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota
muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari
anggota dewasa.
e. Anggota
dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota
muda.
Pasal 27
Sistem
Tanda Kecakapan
(1) Tanda
kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan
tertentu.
(2) Sistem
tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara
bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki
berbagai ketrampilan tertentu.
(3) Setiap
Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri
dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem
Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem
Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan
Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh
Pembina Putra.
b. Tidak
dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya,
kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c. Jika
kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga
agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan
putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina
putra.
Pasal 29
Sistem
Among
(1) Pendidikan
Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota
muda bersendikan Sistem Among.
(2) Sistem
Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi
insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan
kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem
Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung
tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b. Ing madya mangun
karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani,
maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah
kemandiriaan.
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. kasih-sayang,
kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa
kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai
inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan
bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang
Maha Esa.
(5) Hubungan
anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota
dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar
pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota
dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin
kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto
Gerakan Pramuka
(1) Moto
Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Moto
Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan
Dasar
(1) Kiasan
Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan
Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan,
dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan,
yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap
kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan
pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik,
menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan
kondisi anggota muda.
(4) Kiasan
Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan
kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu unsur dalam Metode
Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan anggota muda tetapi
malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota
Gerakan Pramuka
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan
aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti
program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan
Pramuka terdiri atas:
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Luar Biasa, dan
c. Anggota
Kehormatan.
Pasal 33
Anggota
Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa
Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota
Muda
(1) Anggota muda adalah
anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka Siaga
berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun
sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun
, dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang
sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda sebelum
menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang
menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak dan
pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di
gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina
muda atau instruktur muda Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina
muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21
tahun.
c. Pembina
muda atau instruktur muda Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk dapat dilantik
sebagai anggota muda, calon anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat
Kecakapan Umum tingkat pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan anggota
muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan
mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 35
Anggota
Dewasa
(1) Anggota Dewasa
adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota terdiri
atas:
a. Anggota Dewasa biasa
b. Anggota Mitra
(3) Anggota Pramuka
biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam
organisasi, yaitu:
a. Pembina Pramuka
sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD) dan membina anggota muda secara aktif .
b. Pelatih Pembina
Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka
Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina Profesional,
seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu
bidang ilmu dan berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d. Pamong Saka
sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar
(KMD).
e. Instruktur Saka,
seorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang
kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka
sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan
berpengalaman dibidang kesakaannya.
g. Andalan dan Pembantu
andalan sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti kegiatan
orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio
sebagi Andalan.
h. Anggota Majelis
Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan
orientasi kepramukaan.
i. Staf / karyawan
kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4) Anggota Mitra adalah
anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam
ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5) Orang tua anggota
muda dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya
dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan
tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota
Luar Biasa
Anggota Luar Biasa
adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang
bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota
Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan
adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan
kepramukaan.
(2) Calon Anggota
Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan
alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota Kehormatan
diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan
Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota
Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mendapat Kartu Tanda
Anggota (KTA).
b. Mengenakan seragam
pramuka.
c. Memilih dan dipilih
dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan pembelaan
dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota
Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode
Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran
anggota Gerakan Pramuka.
c. Menjunjung tinggi
harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3) Setiap anggota
Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan
mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan
Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan
Pramuka berakhir karena:
a. Pemintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan
Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar Kode
Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b. Merugikan nama baik
Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian
seorang anggota Gerakan Pramuka di usulakn oleh gugusdepan atau
kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan
serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan
Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka
atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang
Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan di
kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir
satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi
Anggota
(1) Anggota Gerakan
Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan
permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki
kesalahannya
(2) Penerimaan kembali
anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan
persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
BAB
VI
PRAMUKA
UTAMA
Pasal 42
Pramuka
Utama
(1) Kepala Negara
Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama
menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah
satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan
kepramukaan.
(2) Gugusdepan dikelola
secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan,
Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua Gugusdepan
dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada
musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan lengkap
terdiri atas:
a. Pendidikan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Rencana Pandega
(5) Anggota muda putra
dan anggota putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan
Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau
diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7) Gugusdepan
dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan
perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan yang
berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh
Kwartir Nasional.
Pasal 44
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka
(Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.
(2) Satuan Karya Pramuka
(Saka) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan
kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Kegiatan nyata Saka
menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan
serta kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda.
(4) Setiap Saka
mengkhususkan diri pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai
dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5) Pembinaan Saka
dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan
perkembangan.
(6) Anggota Saka adalah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari gugusdepan dari wilayah
yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7) Anggota Saka wajib
meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya
sebagai Instruktur Muda.
(8) Anggota Saka putra
dan putri dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9) Saka dikelola oleh
Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan
Majelis Pembimbing Saka.
(10)
Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio
menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, bekedudukan sebagai
badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir
menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota Dewan Kerja
Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh
Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila ketua Dewan
Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih
seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan
kwartir.
Pasal 46
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna
pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan bagi masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir,
lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 47
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Pusat penelitiaan
dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3) Kepala Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat
pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus
kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang
Ketua
b. Beberapa
orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang
Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran
kwartir yang lain.
d. Seorang
Bendahara
e. Beberapa
orang angota
(2) Ketua kwartir dapat
dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(3) Ketua kwartir
setidaknya aktif dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun
terakhir.
(4) Selama pengurus yang
baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama
tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil
keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga.
b. Menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja.
c. Mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
(5) Kwartir menetapkan
andalan urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6) Kwartir
mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris
Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor untuk jajaran lainya.
(7) Sekertaris Pelaksana
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor
bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk meningkatkan
pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk
pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai
andalan.
(9) Pengurus kwartir
terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus
kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir
dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 49
Pelaksana
Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua
Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk
mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian
Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian Pengurus
Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus
seperti:
1. Melanggar
hukum
2. Melanggar
Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak
sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian
Pengurus antar waktu:
a. Pergantian ketua
kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk
itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua
atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat
persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian pengurus
kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang
bersangkutan.
c. Penggantiaan
sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau
pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian
sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang
bersangkutan.
Pasal 51
Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan
Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau
gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan
sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan
perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap,
perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa
tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan
Kwartir beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis
Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan
Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi
berikut:
a. Anggota Majelis
Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat
mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang
memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu
andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan
Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir
dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
b. Pengurus kwartir
disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugusdepan
yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan,
ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan,
Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali
gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir
Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris,
Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis
Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
c. Pengurus Kwartir
Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan,
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan
Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus Kwartir
Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan,
ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis
Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus Kwartir
Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan,
ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing
Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris,
Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota Majelis
Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota
Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn
Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua dan anggota
Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing
Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua
Kwartir diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir
yang bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan
Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan
dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan Pembina
Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan Pengurus
Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan
tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik
Indonesia
diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan
Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan
dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan Ketua dan
anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya,
kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden
Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus
Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan Pengurus
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 54
Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pemeriksaan
Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah
Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan
Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung
jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga Pemeriksaan
Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi
dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus
kwartir.
Pasal 55
Satuan
Pengawas Internal
(1) Satuan Pengawas
Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana
kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh
seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung
oleh staf pelaksana.
(3) SPI bertugas
melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir
Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana kegiatan
atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur
Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan
Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan
jasa.
d. Pengelolaan
anggaran.
(4) SPI dibentuk di
tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala SPI
bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis
Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing
adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris,
material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai
dengan tingkatan masing-masing.
(2) Susunan pengurus
Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang
anggota
(3) Ketua Majelis
Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis
Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota
dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya
Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang
bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga
tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing
menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan
Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan
pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan hal-hal
yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir
Nasional.
e. Melaksanakan dan
mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu
Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan
Satuan Karya Pramuka.
g. Melakukan hubungan
dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan hubungan
dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan kerjasama
dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
k. Membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Nasional.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 58
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan
Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan
Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu
Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan
Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan
dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan Hubungan
dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat
tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya
kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 59
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan
Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan
Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan
keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu
Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan
Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan
dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan hubungan
dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat
tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan
melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan
Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan
ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang
berlaku
c. Membina dan membantu
para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan
dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan hubungan
kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat
kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan
tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan
Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan
selama masa bakti.
b. Melaksanakan
ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang
berlaku.
c. Meningkatkan jumlah
dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan
mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan
kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua
anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama
dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan
tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang
perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan
pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas
dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu Kwartir dalam
merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis
pelaksanaan kegiatan saka.
b. Melaksanakan
kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir
melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan
melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e. Bertanggungjawab
atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan
koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi laporan
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan Saka dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Pamong Saka
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan
dan pengembangan saka.
b. Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan hubungan
konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing,
gugusdepan, dan saka lainnya.
d. Mengkoordinasika
struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam saka.
e. Menjadi anggota
pimpinan saka di kwartir
f. Menerapkan Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan
perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional
Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional
adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2) Musyawarah Nasional
diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Apabila ada hal-hal
yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah
Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah Nasional
dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah Nasional
Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan secara
tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya enam
bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 64
Peserta
Musyawarah Nasional
(1) Peserta Musyawarah
Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat
bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional,
diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan daerah
bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah, diantaranya
adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, Ketua
Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan
Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan
Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah
Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 65
Peninjau
Musyawarah Nasional
(1) Kecuali peserta
sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat dihadiri
oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur Majelis
Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana
tersebut pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 66
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara pokok
Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian, dan
pembahasan pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban
Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian,
pembahasan dan pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti
berikutnya.
d. Pemilihan Ketua
Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e. Penetapan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
f. Pemilihan, formatur
untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan Ketua dan
Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.
Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional
memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada
Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari
Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Nasional
memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang
selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun
kepengurusan Kwartir Nasional.
(4) Tim formatur
sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih, yang terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam
waktu tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya
diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan
dilantik.
(6) Apabila antara Ketua
dengan anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur tidak terdapat
kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh ketua formatur.
(7) Ketua Kwartir
Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara
berturut-turut.
(8) Pengurus Kwartir
Nasional lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional
yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 68
Pemilihan Formatur
(1) Formatur berjumlah 7
orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6
(enam) orang anggota.
(2) Anggota Formatur
terdiri dari:
a. Satu orang wakil
pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang Wakil
Majelis Pembimbing Nasional.
c. Lima orang
wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.
Pasal 69
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah
Nasional
(1) Penyampaian usul dan
materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada
Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Nasional.
(2) Kwartir Nasional
selambat-lambatnya dua bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian usul dan
materi Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Pasal 70
Pimpinan
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional
dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih
oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional.
(2) Presidium dan
Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang
unsur Kwartir Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal 71
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Keputusan Musyawarah
nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat
tidak tercapaikeputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara
dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 72
Musyawarah
Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah
adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2) Musyawarah Daerah
diadakan lima
tahun sekali.
(3) Apabila ada hal-hal
yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah
Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 jumlah kwartir cabang.
(5) Musyawarah Daerah
Luar Biasa diselenggarakan atas prakasa kwartir daerah atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang yang ada di daerah itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah dengan disertai alasan yang
jelas.
(6) Selambatnya empat
bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 73
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta Musyawarah
Daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah
terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya
adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, ketua
Dewan kerja daerah dan seorang wakil Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan cabang
terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya
adalah antara pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua
Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis pembimbing cabang.
(4) Kwartir daerah dan
kwartir cabang harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan daerah dan
cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawara
Daerah, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 74
Acara
Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok
Musyawarah daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban
kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana
kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur
dan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan ketua
kwartir daerah oleh ketua presidium musyawarah daerah.
(2) Acara Musyawarah
Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan kwartir daerah selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang
ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus
diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 75
Pemilihan
Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah
memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir
Cabang nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Daerah
memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang
selanjutnya dengan diketui oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus
kwartir daerah.
(4) Tim formatur
sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih, yang
terdiri atas unsure majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir
Cabang.
(5) Dalam waktu satu
bulan, tim formatur harus sudah menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah
baru, yang selanjunya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah
hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir daerah lama
bersetatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai
dengan pengesahan pengurus kwartir daerah yang baru selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah
Daerah.
(2) Pemilihan Presidium
Musyawarah Daerah sebanyak-banyaknya lima
orang, yang terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat orang
unsur utusan kwartir cabang.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah
Daerah dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat
tidak dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara
dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah
daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah Cabang Luar
Biasa
(1) Musyawarah Cabang
adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah Cabang
diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Apabila terjadi
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah
Cabang Luar biasa.
(4) Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang
–kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5) Musyawarah Cabang
luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di cabang itu dan
harus diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang dengan disertai alas an
yang jelas.
(6) Selambatnya dua
bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan
musyawarah cabang luar biasa.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan Cabang
terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan
Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan ranting
terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting,
diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan Seorang Wakil Majelis
Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan
Kwartir Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan cabang dan
ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah
Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 80
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok
Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana
kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur
dan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan Ketua
Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah
cabang lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan Kwartir Cabang selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan
seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah
Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir
Cabang.
Pasal 81
Pemiliha Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang
memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada
Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Cabang
memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua
Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim formatur
sebanyak lima
orang termasuk ketua kwartir cabang terpilih, yang terdiri atas unsur
majelispembimbing cabang, kwartir cabang dan kwartir ranting.
(5) Dalam waktu satu
bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang
selanjutnya diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang
hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir cabang lama
berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang baru sampai
dengan pengesahan pengurus kwartir cabang yang baru. Selama berstatus
domisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 82
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah
Cabang
(1) Penyampaian usul dan
materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada
kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah
menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada
semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan
materi musyawarah cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 83
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih
oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
(2) Pemilihan Presidium
Musyawarah cabang sebanyak banyaknya lima
orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau empat
orang unsur utusan kwartir ranting.
Pasal 84
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah
Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3) Pemungutan suara
dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah
cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir
Nasional\Daerah yang bersangkutan .
Pasal 85
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting
Luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting
adalah forum tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah Ranting
diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting
Luar Biasa.
(4) Masa bakti pengurus
yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Ranting Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah Ranting
Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada diranting itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting dengan disertai alasan yang
jelas.
(7) Selambatnya dua
bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan
Musyawarah Ranting Luar biasa.
Pasal 86
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta Musyawarah
Ranting terdiri atas utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting
terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting,
diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis
Pembimbing Ranting.
(3) Utusan gugusdepan
terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan, diantaranya
adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan seorang wakil
Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir ranting dan
gugusdepan harus berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan ranting
dan gugusdepan masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6) Pada Musyawarah
ranting dan musyawarah ranting luar biasa, anggota kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui
perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 87
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara pokok
Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana
kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikunya.
c. Menetapkan formatur
dan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua
Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara Musyawarah
Ranting lainya dapat diagendakan jka dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan kwartir ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang
ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah ranting
harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting
memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3) Musyawarah Ranting
memilih secara langsung ketua kwartir ranting dan tim formatur yang selanjutnya
dengan diketuai oleh ketua kwartir ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4) Tim formatur sebanyak
lima orang,
termasuk ketua kwartir ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis
pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan.
(5) Tim formatur dalam
waktu satu bulan membentuk pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya
diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir
Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Ranting lama
berstatus domisioner sejak terpilihnya ketua kwartir ranting yang baru sampai
dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus
demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 89
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah
Ranting
(1) Penyampaian usul dan
materi Musyawarah Ranting oleh Pembina gugusdepan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah
menyiapkan secara tertulis badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada
semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan
materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka.
Pasal 90
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih
oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
(2) Pemilihan presidium
Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas satu orang
unsur ranting (lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.
Pasal 91
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan Musyawarah
Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat
tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara
dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa
(1) Musyawarah
gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
gugusdepan.
(2) Musyawarah
gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal
yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan.
(5) Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan atau
atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak menghadiri
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada
Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya satu
bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 93
Peserta
Musyawarah Gugusdepan
(1) Peserta musyawarah
gugusdepan terdiri atas para Pembina gugusdepan, para pembantu Pembina
gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan
Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Setiap peserta yang
hadir pada musyawarah gugusdepan memiliki satu hak suara.
Pasal 94
Acara
Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok
musyawarah gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban
Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana
kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua
Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d. Pelantikan Ketua
Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara
pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(3) Pertanggungjawaban
keuangan gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal 95
Pemilihan
Ketua Gugusdepan
(1)
Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk
masa
bakti berikutnya.
(2)
Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam
musyawarah
gugusdepan.
(4) Ketua gugusdepan
yang lama dapat dipilih kembali.
(5) Ketua gugusdepan
lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugusdepan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru
tersebut.
Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 96
Penyampaian
Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian usul dan
materi musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada
ketua gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan
musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus
sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan
kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3) Penyiapan usul dan
materi musyawarah gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal 97
Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan
(1) Musyawarah
Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah
Gugusdepan.
(2) Pimpinan sidang
musyawarah gugusdepan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal 98
Pengambilan
keputusan musyawarah gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah
gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat
tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara
dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4) Keputusan musyawarah
Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah
Tangga Gerakan pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang Ranting.
Pasal 99
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri
(1) Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera) diselenggarakan sebagai
wahana permusyawaratan umtuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, khususnya penyelenggaraan
kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera
diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil
Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka.
b. Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan
bagi
penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4) Peserta Musppanitera
terdiri atas:
a. Dewan kerja yang
bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan
dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya
untuk tingkat yang lain.
c. Andalan sebagi
penasehat
d. Dewan Kerja pada
jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 100
Acara
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Acara pokok
Musppanitera adalah:
a. Penyampaian
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana
kerja masa bakti berikutnya.
c. Memberi masukan
untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Memilih Ketua Dewan
Kerja masa bakti berikutnya.
e. Memilih formatur
yang mendampingi Ketua Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja
masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera
lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri
Putra
(1) Keputusan Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas dasar
Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat
tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal 102
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja
diselenggarakan sebagi langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat
kerja diselenggarakan setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3) Peserta rapat
kerja kwartir sedikitnya diikuti oleh:
a. Andalan kwartir yang
bersangkutan;
b. Ketua dan Seketaris
Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan
untuk Kwartir Ranting .
c. Unsur Dewan Kerja
atau unsur Dewan Ambalan dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4) Peserta Rapat kerja
gugusdepan terdiri atas:
a. Pembina Gugusdepan
b. Unsur Anggota Muda
(5) Rapat Kerja yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja disebut sidang Paripurna Penegak dan Pramuka
Pandega, merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
menyelenggarakan pengendaliaan operasional pelaksanaan program pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6) Peserta sidang
Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang
bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan
dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk
tingkat yang lain.
c. Ambalan sebagai
penasehat
d. Dewan Kerja pada
jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber, kecuali Sidang Paripurna
Nasional.
(7) Peserta Rapat Kerja
dan/atau Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas putra dan
putri.
Pasal 103
Referendum
(1) Referendum adalah
penyerahan suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum diadakan
apabila menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh
kwartir, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Referendum dapat
diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4) Referendum
dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga
jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi
jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Referendum
disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak
yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di
wilayahnya.
(7) Hasil referendum
diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka
diwilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 104
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan
Pramuka diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. APBN dan atau APBD
c. Bantuan Majelis
Pembibing
d. Sumbangan
masyarakat yang tidak meningkat
e. Sumber lain yang
tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka
f. Usaha dana badan
usaha koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
g. Royalti atas hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka
(2) Pendapan Gerakan
Pramuka berupa uang disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka dan
dikelola oleh bendahara kwartir atau pelaksana keuangan gugusdepan yang
bersangkutan.
Pasal 105
Iuran
dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat
dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir atau gugusdepan
yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat
berupa badan usaha tetap, antara lain persoran, koperasi dan yayasan atau
secara insidental berupa panitia usaha dana.
(4) Badan-badan usaha
tersebut bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang
bersangkutan dan secara berkala menyampaikan laporannya.
(5) Usaha dana dapat
dilakukan dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal 106
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan
Pramuka terdiri atas:
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. Hak atas kekayaan
intelektual
(2) Benda tak bergerak
meliputi tanah dan bangunan.
(3) Benda bergerak
meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan
intelektual yaitu hak atas merk, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik
yang sudah ada maupun yang akan dimintakan kelak kemudian hari, antara lain:
a. Lembaga/ tanda
gambar siluet tunas kelapa
b. Atribut Gerakan
Pramuka
c. Buku-buku terbitan
Gerakan Pramuka
Pasal 107
Pengelolaan,
Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan dan
pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh
pengurus masing-masing kwartir atau pengurus gugusdepan berdasarkan keputusan
rapat pengurus kwartir atau pengurus gugusdepan dengan konsultasi Majelis
Pembimbing bersangkutan.
(2) Pengalihan kekayaan
Gerakan Pramuka yang berupa asset tetap harus diputuskan dan mendapat
persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir atau pengurus Gugusdepan dan disetujui
oleh majelis pembimbing yang bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 108
Lambang
(1) Lambang Gerakan
Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka
hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan
Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka yang
warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 109
Bendera
(1) Bendera Gerakan
Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua,
berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah, menghadap kearah tiang bendera.
(2) Dibagian atas dan
dibagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar
bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi
tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran
lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera
kwartir , serta nomor gugusdepan dan nama kwartir untuk bendera Gugusdepan.
Pasal 110
Panji
(1) Gerakan Pramuka
memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia
denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2) Panji yang
dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan dikantor
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan hari
Pramuka.
Pasal 111
Himne
Himne Gerakan
Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang syair
lagunya berbunyi:
Kami
Pramuka Indonesia,
manusia Pancasila
Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya
Indonesia
Indonesia tanah
airku, kami jadi pandumu.
Pasal 112
Pakian Seragam Pramuka
(1) Pakaian seragam
Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan
kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta bangga anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Warna seragam
pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian
bawah.
(3) Warna coklat muda
dan coklat tua dimaksud untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para
pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasal 113
Lencana
dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan
Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana
World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 114
Akibat Hukum dan Pembubaran
Apabila terjadi
pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 115
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam anggaran rumah tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Penutup
(1) Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka yang telah disahkan dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor
24 tahun 2009 sebagai rujukan.
Jakarta,
21 Desember 2009.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar